Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru
Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan
kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut
sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola
Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam
rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang
lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus
sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara
langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua
kewajiban mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu
RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi,
peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula setelah
menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program
pesertaPPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost). Download pengumuman tenntang PPG dan program studi yang disediakan tertera dalam lampiran pengumuman dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar